REPUBLIKACO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso menyatakan Indonesia merupakan pasar obat terlarang 'terbesar di dunia'. Tahun lalu ada 72 sindikat narkoba internasional yang beroperasi di sini.Komjen Budi Waseso mengatakan pembunuhan di luar jalur hukum terhadap terduga pelaku narkoba di Filipina telah menyebabkan meningkatnya perdagangan
EmpatSindikat Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polda Jatim. news.Limadetik - Jawa Timur, Surabaya. 27/09/2021 27/09/2021. Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda
1 Kondisi Umum. Rencana Strategis (Renstra) Polres Tapin tahun 2020-2024 merupakan kelanjutan Renstra tahun 2015-2019 tahap ke III (Strive for Excellence) yang sebelumnya sebagai implementasi Grand Strategi Polri tahun 2005-2025. Pada Renstra Tahun 2020- 2024, tahun 2020 merupakan tahap pertama pelaksanaan Renstra Polres Tapin ini
Peredarannarkoba adalah usaha yang dihasilkan dari komersialisasi bahan beracun, yang meliputi pembuatan, peredaran, penjualan, penguasaan pasar dan daur ulang narkotika, adiktif atau tidak, terutama berbahaya bagi kesehatan.Sebagian besar peraturan internasional membatasi atau mengkondisikannya dengan sanksi yang mencakup penerapannya dalam banyak cara, tergantung pada jenis substansi dan
Sft3GA.
Bad gateway Error code 502 Visit for more information. 2023-06-16 091704 UTC You Browser Working Amsterdam Cloudflare Working Host Error What happened? The web server reported a bad gateway error. What can I do? Please try again in a few minutes. Cloudflare Ray ID 7d81f526a99ab89c • Your IP • Performance & security by Cloudflare
› Kasus penyalahgunaan narkotika di Tanah Air masih tinggi. Sepanjang 2021, sebanyak kasus diungkap dengan nilai barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Ada tiga sindikat narkotika internasional yang terlibat. KOMPAS/Erika Kurnia Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan perdagangan transnasional narkotika jenis sabu seberat kg di Jakarta, Senin 14/6/2021.JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan nilai total seluruh barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Masih tingginya kasus narkotika disebutkan tak terlepas dari peran tiga sindikat narkotika internasional. Meski capaian pengungkapan itu diapresiasi, Polri dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya menuntaskan keterlibatan polisi dalam pengedaran narkotika hasil Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16/6/2021, mengatakan telah mengungkap kasus narkotika dengan tersangka pada periode Januari-Juni 2021. Dari belasan ribu kasus tersebut, ditemukan 7,6 ton sabu, 2,1 ton ganja, dan 7,3 kilogram heroin. Polisi juga mengamankan 34,3 kilogram tembakau gorila dan butir pil ekstasi. ”Jika dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp 11,66 triliun dan telah menyelamatkan 39,24 juta orang,” kata melanjutkan, peredaran narkotika di Indonesia tidak terlepas dari peran dua sindikat narkotika internasional, yaitu Golden Triangle dan Golden Crescent. Selain itu, sindikat Indonesia-Belanda disebut pula oleh Listyo berperan memasok narkotika ke Tanah juga Peredaran Narkoba di Tengah PandemiKompas/Hendra A Setyawan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama Ketua Komisi III DPR Herman Herry tiga dari kanan seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16/6/2021.Pengedar, kata Listyo, menyamarkan pengiriman narkotika dengan membungkusnya bersama komoditas impor. Mereka menggunakan jalur laut dengan metode penyelundupan antarkapal. Metode itu memanfaatkan banyaknya pelabuhan tikus, terutama di catatan Kompas, sepanjang 2020, Polri mengungkap ribuan kasus dengan barang bukti, di antaranya, 51 ton ganja dan 5,53 ton sabu. Adapun pada 2019, Polri menyita total 59,76 ton ganja, 4,07 ton sabu, 23,5 kilogram heroin, 1,99 kilogram kokain, dan butir pil ekstasi. Jumlah kasus narkotika yang diungkap bisa lebih banyak jika ditambah pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika polisiAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, meski sudah mengungkap ribuan kasus, Polri masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. Dalam pembongkaran kasus 57 kilogram sabu di Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Mei lalu, misalnya, ada delapan anggota Polri yang menjual 6 kilogram sabu hasil penyitaan.”Siapa yang lebih bandar, mereka atau kita? Maka itu, kita butuh ketegasan sampai ke bawah. Sesungguhnya tidak jauh-jauh, ada di dalam tubuh Polri. Kapolri tidak usah ragu untuk itu,” kata SINAGA Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamada Muda Yudo Margono kedua dari kanan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal Pol Marsauli Siregar kanan menunjukkan kapal cepat yang digunakan pengedar mengangkut 67,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang di Pangkalan Utama TNI AL I Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat 14/9/2018.Ia mengusulkan agar Kapolri mencontoh terobosan Polda Sumatera Selatan yang membuat program pengakuan bagi anggota polisi. Dari program tersebut, Polda Sumatera Selatan menemukan 248 anggotanya terlibat kasus Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengingatkan Polri agar tidak sekadar menangkap pengedar narkotika. Pengelolaan barang bukti yang disita juga harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Terlebih, beberapa waktu terakhir jumlah narkotika yang disita relatif mengatakan, barang bukti kasus narkotika disimpan dalam lemari besi dengan kunci khusus. Pemusnahannya tidak dilakukan sendiri oleh Polri, tetapi melibatkan sejumlah instansi keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkotika, Listyo menegaskan tidak ada toleransi. ”Jika ada oknum yang ditemukan menyalahgunakan, tolong Kadiv Propam Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dan kapolda kepala kepolisian daerah, pilihannya hanya pecat,” HELABUMI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit PrabowoKe depan, kata Listyo, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkotika di langkah pencegahan juga ditempuh, salah satunya melalui program Kampung Tangguh Narkoba. Pada Senin, Listyo menginstruksikan semua kapolda membentuk kampung tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui program itu, warga diharapkan memiliki daya mencegah, menangkal, dan berani melaporkan informasi terkait peredaran pengungkapan narkotika, Listyo juga memaparkan digitalisasi layanan kepolisian selama 100 hari Polri di bawah kepemimpinannya. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi antara anggota polisi dan masyarakat yang berpotensi satunya dengan membuat 15 aplikasi pelayanan publik daring dengan sistem pengantaran, di antaranya aplikasi SIM Internasional Online, SIM Internasional Presisi Sinar, Ujian Teori SIM Online Eavis, E-PPSI, E-Rikkes, SKCK Online, dan Pelayanan Masyarakat SPKT. Kemudian, aplikasi Aduan SPKT, SP2HP Online, dan FATHONI Petugas memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus perpanjangan SIM di kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Rabu 3/6/2020.”Pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, serta transparan dengan prosedur yang sederhana agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan piza,” kata juga membuka nomor panggil 110 di 420 lokasi. Sejak diluncurkan pada 20 Mei 2021, nomor tersebut sudah menerima 1,4 juta panggilan laporan dari juga Polri Presisi Perlu Perubahan BesarKetua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Herman Herry mengapresiasi digitalisasi yang dilakukan untuk mewujudkan institusi yang menjunjung nilai prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan presisi. Pembangunan sistem layanan publik secara daring dapat mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang selama ini kerap memunculkan pungutan liar. Pihaknya akan terus mengawal upaya digitalisasi agar Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Suding, menambahkan, Polri perlu pula mengoptimalkan antisipasi terhadap kejahatan siber. Kejahatan siber tak bisa dihindarkan di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. EditorAntonius Ponco Anggoro
eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2015, 3 2 233-244 ISSN 0000-0000, © Copyright 2015 KERJASAMA UNITED NATION OFFICE ON DRUGS AND CRIMES UNODC DENGAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI PERDAGANGAN NARKOBA DI INDONESIA Kiki Rizqi Andini1 Abstrak Global Smart Programme is a programme which is given by the UNODC to Indonesia. Since the programme ran, it has affected to reduce drugs trafficking and brought the change to Indonesia. The high level of drug trafficking in Indonesia has made unodc to make a move to help Indonesia against drugs crimes. UNODC as an international organisation has the duties to protect Indonesia citizen from the threat of drugs, give the technical assisting, training program, fundation, and send expert and with global smart programme brought change to level of drugs trafficking and build security to Indonesia citizen from internasional drugs crime. Kata Kunci Global Smart Programme, Drugs Trafficking, UNODC. Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ± pulau dengan garis pantai sepanjang ± Km. Letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang. Dari luas wilayah tersebut terdapat sekitar 250 pelabuhan laut resmi, namun memiliki pengamanan yang belum optimal sehingga membuka peluang bagi sindikat internasional untuk masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi. Meluasnya perdagangan gelap narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal pertama karena adanya permintaan dari konsumen yang membutuhkan pasokan narkoba import. Kedua Indonesia dianggap lahan yang bagus untuk perdagangan narkoba dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, bentuk negara yang sebagian besar adalah kepulauan terpisah dan terdapat 10 titik rawan pintu masuk yang memudahkan para pengedar untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung dan akses 1 Mahasiswa Program S1 Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Email [email protected] eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Keempat faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya. Kelima Pengiriman melalui paket yang diselipkan kedalam kontainer. Keenam pengawasan yang kurang ketat juga menjadi salah satu penyebab peredaran narkoba di Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tunggal narkotika dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undangundang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni UndangUndang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536 yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius. Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme UNDCP. Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Kemudian PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. UNODC adalah sebuah organisai yang dibentuk PBB pada tahun 1997. UNODC bertugas membantu negara-negara anggota PBB salah satunya adalah Indonesia untuk mengontrol kejahatan narkoba. Pada tanggal 18 Desember 2003 Indonesia bergabung dengan UNODC untuk memberantas Drugs trafficking melalui Program yang di berikan UNODC untuk Indonesia yaitu Indonesia Smart Programme. Program ini telah dikembangkan dalam kemitraan dengan instansi Pemerintah, masyarakat sipil, dan badan PBB lainnya. Diharapkan Program ini dapat membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi terutama dalam hal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang terus meningkat di Indonesia. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba di Indonesia yang mengalami penurunan perdagangan narkoba setelah adanya Indonesia smart programme. Kerangka Dasar Teori Organisasi Internasional Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang baik gerak, maupun pelakunya melintasi batas sebuah negara, berangkat dari kesepakatan 234 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki masing-masing anggota untuk bekerjasama, memiliki regulasi yang mengikat anggota, dan untuk mewujudkan tujuan internasional tanpa meleburkan tujuan nasional dari masing-masing anggota dari Organisasi Internasional yang bersangkutan. Ada dua kategori lembaga di Organisasi Internasional, yaitu 1. IGO Inter-Governmental Organization IGO merupakan institusi yang beranggotakan pemerintah atau instansi pemerintah suatu negara secara resmi, yang mana kegiatannya berkaitan dengan masalah konflik, krisis dan penggunaan kekerasan yang menarik perhatian masyarakat internasional. Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. 2. INGO Inter-Non-Governmental Organization INGO merupakan institusi yang terdiri atas kelompok-kelompok di bidang agama, kebudayaan, dan ekonomi. Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dan sebagainya. Beberapa fungsi dan peran INGO, yaitu 1. Fasilitator. Sebagai aktor yang memberikan pemantauan terhadap perkembangan negara dan bantuan dalam memahami serta memecahkan masalah bersama-sama. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai fasilitator tidak hanya memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendapat, namun juga sebagai narasumber dalam berbagai masalah. 2. Mediator. Sebagai aktor yang memiliki sifat netral dalam membuat komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih atau pihak-pihak yang memiliki masalah. Organisasi Internasional non-pemerintah juga memberikan informasi dan menyarankan beberapa solusi. Ketika organisasi internasional nonpemerintah melakukan fungsinya sebagai mediasi dan upaya perdamaian, secara diam-diam organisasi internasional membuat keputusan yang memaksa pihak yang bersangkutan. 3. Komunikator. Sebagai aktor yang menjadi sumber dalam hubungan komunikasi. Organisasi Internasional non-pemerintah menfasilitasi pengembangan hubungan komunikasi antar negara dan antar lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam program domestik. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai komunikator tidak hanya berperan dalam menyampaikan pesan kepada penerima, namun juga memberikan respon dan tanggapan. 4. Advokasi. Sebagai aktor yang menyuarakan, mempengaruhi para pengambil keputusan, khususnya pada saat pihak yang bersangkutan menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat, dan sebagai organisasi sukarela untuk negara yang sebagian besar keputusan tergantung pada organisasi internasional itu sendiri. 235 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 Teori Kemitraan Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo 2003, kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individuindividu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Ada berbagai pengertian kemitraan secara umum meliputi a. kemitraan mengandung pengertian adanya interaksi dan interelasi minimal antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak merupakan ”mitra” atau ”partner” b. Kemitraan adalah proses pencarian/perwujudan bentuk-bentuk kebersamaan yang saling menguntungkan dan saling mendidik secara sukarela untuk mencapai kepentingan bersama. c. Kemitraan adalah upaya melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing. d. Kemitraan adalah suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Konsep Trans Organized Crime Kejahatan lintas batas negara yang dilakukan secara terorganisasi disebut sebagai transnational Organized Crime TOC. Secara umum TOC dapat dirumuskan sebagai bentuk kejahatan yang “menyediakan barang atau jasa secara illegal untuk mendapatkan keuntungan”. TOC merupakan ancaman bagi keamanan nasional suatu negara atau suatu kawasan, mengingat kejahatan ini bersifat teroganisasi dan berorientasi pada kekuasaan dan uang. TOC mengancam negara dalam seluruh dimensinya dan pada saat yang sama ancaman TOC terkait erat dengan keamanan individu warga negara dan pada dasarnya telah mengancam lima dimensi keamanan militer, politik, ekonomi, sosial, lingkungan dan karenanya harus dilihat sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Dengan demikian TOC tidak dapat dipandang hanya sebagai sekedar kejahatan, melainkan lebih dari itu adalah sebagai bentuk ancaman keamanan negara, kawasan dan global Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Hasil Penelitian 236 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki Perdagangan Narkoba di Indonesia Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, memiliki pulau yang terletak antara Samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sangat padat penduduknya dan menjadi pasar potensial narkoba. letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang, sehingga membuka peluang sebagai jalur peredaran narkoba sekaligus mengundang kerawanan yang dapat mempengaruhi segenap aspek kehidupan Indonesia. Berbagai kerawanan yang timbul merupakan konsekuensi logis dari posisi strategis tersebut. Dalam perkembangan kejahatan di bidang narkoba di dunia, dulu Indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara transit narkoba dari segitiga emas yang akan dibawa ke Eropa, Amerika, Australia dan Jepang. Sekarang Indonesia semakin meningkat menjadi daerah pemasaran Dikarenakan masyarakat Indonesia telah mengkonsumsi narkoba. meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda khususnya, semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini selain makin marak, juga semakin meluas sehingga dapat membahayakan. Tingginya peredaran narkoba di Indonesia didukung oleh beberapa faktor yaitu 1. Pelaksanaan undang-undang yang kurang efektif, berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang tergantung pada banyak faktor antara lain jenis narkoba, jumlah narkoba, peranan Bandar, pengedar, pemakai. Memproduksi, mengedarkan narkoba hukuman yang dijatuhkan yaitu berupa ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Sedangkan menyimpan, memiliki, ataupun membawa hukuman yang diberikan berupa ancaman hukuman penjara maksimal 10 dan denda Rp 2. Faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya 3. ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung, akses transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. 4. Srategi pendistribusian yang jitu. Strategi pendistribusian narkoba dilakukan secara berjenjang-terputus dari pemasok hingga tingkat pemakai. Demikian pula dengan pihak penarik uang hasil penjualan narkoba, juga dilakukan secara berjenjang-terputus sampai ke tingkat pengumpul. Antara pemasok narkoba dengan penarik uang hasil penjualan narkoba tidak saling mengenal. Modus operandi pendistribusian yang dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan menggunakan berbagai cara, diantaranya body packing, swallowed ditelan, dan disamarkan/ disembunyikan pada barang-barang tertentu seperti kaki palsu pipa, mainan anak-anak, kemasan makanan, lukisan, laptop, dan lapisan koper. Dalam hal transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba, 237 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 modus operandi menggunakan pihak-pihak tertentu untuk membuka rekening perbankan dan memanfaatkan jasa layanan money changer baik legal maupun illegal. Untuk praktik money laundering, jaringan internasional menggunakan jasa Hawala Banking System, di mana sistem ini tidak mudah terdeteksi aliran/pergerakan dananya antar negara 5. Luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat. Pengamanan wilayah yang kurang ketat Terhadap proses pencegahan penyelundupan Narkoba, para aparat keamanan di lapangan masih belum mampu melakukan pendeteksian secara rinci dikarenakan keterbatasan pengetahuan, kurangnya profesionalisme aparat, fasilitas/peralatan tugas aparat yang kurang memadai dan kurangnya kemampuan tentang pola dan modus jaringan perdagangan Narkoba. Data menyebutkan bahwa pintu masuk Narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut adalah sebesar 80% sementara sisanya 20 % melalui jalur darat dan udara. Dihadapkan pada luas wilayah NKRI dengan kemampuan peralatan yang dimiliki sangat belum memadai terutama untuk mengawasi laut dengan berbagai pulau yang dapat dijadikan pintu masuk peredaran Narkoba. 6. Keterbatasan Jumlah aparat dalam penjagaan wilayah dan sindikat internasional yang terorganisir rapi. Bagi sindikat internasional, Indonesia dikenal sebagai lumbung emas pemasaran narkoba. Mereka memiliki dana yang cukup besar untuk mengendalikan operasinya serta memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berani mati, andal serta berpengetahuan luas. Sulitnya melacak sindikat penyelundupan narkotika international dikarenakan jaringan narkotika menggunakan operasi sistem putus dengan kurir narkotika. Para sindikat internasional hanya memonitor kurir yang ditugaskan untuk membawa narkoba tersebut Lalu, paket itu berpindah tangan dari satu kurir ke kurir lain, kemudian ditujukan kepada kurir yang berbeda sampai ke Indonesia. tingkat kesulitan petugas memberantas narkoba adalah mengendus keberadaan bos sindikat narkotika internasional. Selama ini sebagian besar sindikat narkotika yang ditangkap adalah kurir atau pembawa barang haram, sedangkan otak sindikat tak terlacak. 7. Kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba, ketidaktahuan tersebut menyangkut banyak hal seperti ketidaktahuan bentuk narkoba, ketidaktahuan akibat terhadap fisik dan mental. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pernyelundupan narkoba di indonesia Dalam penanganan drugs trafficking pemerintah indonesia melakukan berbagai upaya-upaya baik intern maupun ekstern. Adapun upaya tersebut adalah 1. Upaya Intern Terkait penanggulangan drugs trafficking, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menanggulangi kejahatan transnasional yang mencakup pada 238 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki permasalahan narkotika dengan meningkatkan kerjasama lembaga-lembaga pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC, kementrian hukum, kepolisian dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh indonesia. BNN yang bertugas untuk melakukan pencegahan dengan cara penyuluhan secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan juga DJBC memegang peranan penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan narkoba di bandara maupun di pelabuhan. Langkah-langkah tersebut salah satunya adalah Pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti Body Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di tubuh penumpang, X – Ray Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di bagasi dan hand carry yang dibawa penumpang. Anjing Pelacak, untuk pendeteksian awal adanya narkoba, yang terdiri dari anjing agresif digunakan untuk melacak bagasi, sedangkan anjing pasif digunakan untuk melacak tubuh penumpang dan hand carry. Narcotest, untuk mengetahui apakah suatu barang tersebut termasuk narkoba atau mengandung substansi Narkoba. Pertukaran Informasi dengan Instansi di dalam dan luar negeri juga sebagai langkah-langkah yang sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai kasus-kasus narkoba terbaru, adapun pertukaran informasi tersebut dengan beberapa instansi luar negeri antara lain yaitu World Custom Organization WCO, Drug Enforcement Administration DEA, Australian Federal Police AFP – Australia, Central Narcotics Bureau CNB – Singapura, United Nations Office on Drugs and Crimes UNODC. 2. Upaya Ekstern Kerjasama-kerjasama antar negara dengan organisasi internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organorgan PBB yang berkaitan dengan hal itu. Salah satu organisasi PBB yang menangani masalah peredaran obat-obatan terlarang adalah UNODC. Selain upaya di dalam negeri, pemerintah indonesia juga melakukan upaya keluar yaitu berkerjasama dengan UNODC yang memiliki kepentingan dalam menanggulangi peredaran obatan-obatan terlarang. Program kerja UNODC di Indonesia yaitu 1. Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia 2. Meningkatkan keamanan perbatasan maritime 3. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia 4. Melaksanakan program pembangunan alternatife 5. Mengidentifikasi dan bertindak untuk mencegah dan menghentikan penyelundupan migran yang membawa masuk narkoba 6. Melaksanakan program Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia 7. Menjalankan program pengawasan container 8. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba 239 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 United Nation Office on Drugs and Crine UNODC Permasalahan obat-obatan terlarang merupakan sebuah ancaman serius bagi setiap negara, untuk itu bersama dengan negara-negara di dunia, PBB melakukan pertemuan terkait permasalahan obat-obatan terlarang di New York pada tahun 1961 yang disebut dengan Single Convention On Narcotics Drugs. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk 1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negaranegara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional. 2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahua dan 3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas. Setelah konvensi berjalan, banyak jenis obat-obatan baru yang dilarang peredarannya dan semakin banyak negara-negara yang meratifikasi hasil dari konvensi tersebut. Kemudian di tahun 1997, PBB membentuk sebuah badan yang bernama United Nation Office on Drugs and Crime UNODC, yang merupakan penggabungan dari United Nation Drug Control Program dan The Centre For International Crime Prevention. UNODC bertugas untuk mengontrol kejahatan obat terlarang serta memerangi kejahatan internasional lainnya seperti organisasi kejahatan internasional, terorisme, pencucian uang, penjualan manusia dan penyelundupan barang-barang palsu atau bajakan diseluruh dunia. Misi dari UNODC adalah untuk berkontribusi terhadap pencapaian keamanan dan keadilan bagi semua orang dengan membuat dunia lebih aman dari narkoba, kejahatan, korupsi dan terorisme. Kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia Program kerjasama UNODC dan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba antara lain 1. UNODC Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia UNODC mengakui pentingnya kemitraan strategis dalam mencapai hasil dari program negara ini. Pada tahun 2003 UNODC telah membentuk hubungan kerja yang erat dengan lembaga-lembaga pemerintah salah satunya adalah DJBC Direktorat Jendral Bea Cukai. DJBC merupakan Ketua Satgas Airport Interdiction Badan Narkotika Nasional. DJBC sebagai penjaga pintu gerbang nusantara memegang peranan penting. Tujuan DJBC adalah Memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa. 240 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki 2. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia KERIS adalah sistem pembelajaran berbasis komputer mutakhir yang berbasis di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC. Didanai oleh Uni Eropa sebagai bagian dari proyek UNODC. Sejak tahun 2009 program ini mulai dijalankan dan melibatkan pelatih utama Dick Barton, dari Badan Pengembangan Perpolisian Nasional Akademi Kepolisian Bramshill di Inggris. Peserta pelatihan meliputi perwira senior Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota kehakiman, peneliti di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resort Kriminal, jaksa dari Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KERIS menggunakan dokumen tertulis, sirkuit tertutup video dan audio feed untuk melatih aparat penegak hukum. Keris digunakan untuk pelatihan operasional dan investigasi. Tujuan keris adalah mengembangankan program pelatihan untuk memerangi pencucian uang, perdagangan narkoba dan penipuan dalam kejahatan transnasional. 3. Menekankan peningkatan keamanan wilayah maritim di Indonesia Hal yang perlu dicermati dari kemunculan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia memang banyak dimanfaatkan para drugs trafficker untuk menyelundupkan narkobanya Oleh karena itu negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya. Pada tahun 2008 UNODC menekankan peningkatan keamanan di wilayah perbatasan melalui peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan melibatkan personel TNI, kepolisian dan pemda setempat. Dalam hal ini ada beberapa wilayah di indonesia yang menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengamanan wilayah perbatasan yaitu Kalimantan timur nunukan, Kalimantan barat entikong, dan kepulauan riau batam. Dengan fokus pada penguatan kontrol kawasan perbatasan maka para drugs trafficker akan mendapatkan kendalakendala untuk menyelundupkan narkobanya. Berikut Hasil penyitaan di perbatasan pada Tahun 2008-2010 atas barang bukti berupa methamphetamine dan ekstasi diperoleh di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan kepulauan riau. 4. Menjalankan program pengawasan container UNODC berkerjasama dengan negara-negara anggota PBB termasuk negara Indonesia dalam bidang pengawasan kontainer yang dikenal dengan Container Control Programme CCP. Dengan adanya program ini, negara anggota PBB mendapatkan data laporan tentang kejahatan jasa kontainer yang dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk langkah strategi dan pertukaran informasi. Program CCP mulai dijalankan pada tahun 2005 di seluruh pelabuhan laut di Indonesia, lewat kerjasama yang dilaksanakan dan terus berjalan hingga 2014 ini diharapkan semakin signifikan dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba. Program CCP ini di awasi oleh petugas bea dan cukai, dan para staf unit 241 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 pelabuhan. Tujuan program CCP adalah selain untuk memperketat pengawasan barang-barang yang masuk dan juga untuk upaya penggagalan penyelundupan narkoba. CCP berkembang dengan cepat menjadi alat utama dalam menanggulangi pengiriman obat-obatan terlarang. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa kontainer baik itu barang-barang ekspor yang dicurigai adanya indikasi penyelundupan narkoba maupun barang-barang yang kemudian kedapatan tidak sesuai dengan informasi barang yang diberitahukan pada pihak bea dan cukai, ketika memasuki area pelabuhan akan dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen-dokumen terkait ekspor barang pada petugas pemeriksa dokumen barang. Untuk pemeriksaan fisik kontainer wajib menyiapkan dan menyerahkan barang isi kontainer untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. Jika kemudian dilakukan suatu pemeriksaan fisik atau pembongkaran terhadap isi kontainer yang dicurigai adanya suatu penyelundupan narkoba, kontainer tersebut akan dilakukan pembongkaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia UNODC telah menyelenggarakan kursus Anti Penyelundupan selama lima hari bagi Kepolisian Republik Indonesia dan Immigrasi Indonesia. Kursus ini dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009. Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari para staf unit pelabuhan Indonesia tentang bagaimana mengurangi peningkatan kegiatan kejahatan di perairan dan bagaimana meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, penyelundupan imigran dan perdagangan manusia. Kursus ini diadakan dijakarta dan dilatih oleh Agen Federal Brian Thomson Direktur Eksekutif Program JCLEC, Mr. Don Dupasquire Pelatih tetap Internasional dari Kepolisian Kanada dan juga UNODC. Topik-topik yang dibahas termasuk peran dan tanggung jawab Unit Intelijen Pelabuhan, trend dan metode penyelundupan narkoba, respon internasional terhadap penyelundupan narkoba melalui perairan, pelatihan berbasis komputer CBT, praktek skenario, studi kasus, dan juga teknik-teknik mewawancarai serta penanganan informan. 6. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba Program pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi ada tiga tipe yaitu a. Pencegahan Primer Pencegahan primer Ialah pencegahan dini yang ditujukan kepada individu, keluarga atau komunitas yang belum tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini dilakukan untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki ketahanan untuk menolak dan melawan pengaruh narkoba dari luar apa bila suatu saat terjadi 242 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki peredaran narkoba di lingkungan mereka. Untuk menanggulangi masalah narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini, pengenalan materi narkoba lebih mendalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita. b. Pencegahan Sekunder Bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba, harus segera diambil tindakan agar tidak mengalami ketergantungan dengan cara menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari c. Pencegahan Tersier Yaitu pengobatan yang diberikan kepada mereka yang telah menjadi pecandu, para pecandu ini pun kemudian direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan, sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. 7. Program Alternative Development AD Perlunya memperluas konsep AD dengan memasukkan preventive AD, karena hal ini merupakan strategi efisien yang menyatukan langsung dengan pembangunan sosial ekonomi dan konservasi lingkungan, sebagai cara mencegah penanaman tanaman terlarang ke lokasi lainnya, mengurangi peningkatan produksi narkoba, serta memonitoring tanaman terlarang. Program yang dilaksanakan sejak 2011 ini bertujuan untuk membantu petani di segi praktek bisnis tanaman ganja, mengalihkan lahan tersebut dengan penanaman budidaya kakao terhadap ladang ganja sehingga bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat dan juga untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat dalam melepaskan ketergantungan mereka pada illicit drugs serta langkah komplementer penghapusan ganja dan penegakan hukum. Program ini melibatkan lembaga pemerintah seperti polri dan juga BNN. Kesimpulan Pemerintah indonesia melalui berbagai upaya intern dan ekstern telah melakukan berbagai cara dalam pemberantasan perdagangan narkoba termasuk berkerjasama dengan UNODC dalam menangani perdagangan narkoba diantaranya memberikan bantuan teknis, memberikan program pelatihan, dana dan mengirimkan tenaga ahli. UNODC juga membuat hasil pemantauan peredaran narkoba sehingga dapat menghasilkan informasi terbaru tentang peredaran narkoba, rute perdagangannya dan macam-macam modus operandi drugs trafficker tersebut. UNODC juga memiliki program yaitu Illicit Crop Monitoring Programme ICMP, tujuan program ICMP adalah untuk membangun metodologi untuk pengumpulan data dan analisis, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memantau tanaman terlarang di wilayah Indonesia dan untuk 243 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 membantu masyarakat dalam memantau sejauh mana perkembangan tanaman terlarang serta strategi dalam pengurangan dan pencegahannya. Banyaknya kasus tentang pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dengan bantuan UNODC. Diharapkan kerjasama dengan UNODC ini memberikan manfaat yang positif bagi negara Indonesia. Daftar Pustaka Literatur Buku Badan narkotika nasional, pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pemuda, BNN RI, Jakarta, 2004, hal 125 Nicholas Dorn, Drugs trafficking Drug markets and law enforcement , London, 1992 hal 23 Subagyo Partodiharjo, Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunanya, Jakarta, Esensi, 2006. Hal 36 Internet Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008. Diakses pada tanggal 3 juli 2014 Laporan sidang BNN ke 49 Diakses pada tanggal 7 september 2014 UNODC dan JCLEC menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan 2&Itemid=2 tanggal 16 september 2014 244
Jakarta - Kegagalan institusi lembaga negara dalam menekan peredaran narkoba saat ini disebabkan ketimpangan dalam menyatukan keputusan institusi tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara-BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung-melakukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. Tujuannya, setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan mempunyai pedoman dalam mengambil putusan hukum. Kepala BNN Dr. Anang Iskandar mengatakan bahwa keputusan bersama ini mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat. "Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir mereka kita ubah," ujar Anang kepada SP Rabu 30/5 siang. Anang berharap keputusan bersama ini membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentrisnya masing-masing. "Kita semua sepakat, kalau atasannya sudah sepakat, maka bawahannya harus mengikuti," kata Anang. Anang juga menjelaskan BNN juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar bisa mengenal bahaya narkotika. Selain itu kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu pkk di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan LP untuk mencegah peredaran narkoba. "Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny. Denny menjelaskan dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga mengadakan terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba kondisinya bisa pulih saat ia keluar dari lapas. "Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 tahun 2009," ujar Denny. Denny menjelaskan bahwa di dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti cctv, sistem database. "Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan peran polri dalam penanganan pecandu narkotika mencakup kebijakan, situasi, dan rehabilitasi. "Di Indonesia kebijakan yang berkaitan dengan narkoba mencakup lima hal, yaitu pencegahan, kerjasama, terapi, penyebaran informasi, dan pemberantasan," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia dapat dilakukan dengan cara pencegatan pengedar narkoba di bandara, pelabuhan, dan daerah perbatasan dengan negara tetangga. "Kita juga harus mengawasi daerah-daerah rawan narkoba dan meningkatkan patroli di daerah tersebut," kata Arman. Arman mengatakan bahwa sejak kurun waktu 2012 hingga 2013 ada peningkatan kasus narkoba. "Permintaan narkoba yang mendominasi peredarannya di Indonesia yaitu Ganja, Heroin, Kokain, Ekstacy, dan Shabu," jelas Arman. Arman mengamati bahwa seringkali pengguna narkoba kembali menggunakan narkoba karena adanya program rehabilitasi. "Kesalahan pemikiran seperti itu yang harus diubah, dan bagi pengguna yang tertangkap lebih dari satu kali menggunakan narkoba harus dikenakan pidana yang lebih berat agar memberi efek jera," ujar Arman. Arman juga melihat banyak jenis narkoba baru yang belum terdeteksi di Indonesia. "Avetamin, dan Dextro saat ini sedang populer digunakan di kalangan remaja Indonesia, belum ada pembagian antara soft dan hard drug di undang-undang kita membuat penegakan hukum menjadi lemah," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam undang-undang narkotika pasal 127 yang dikonsumsi sendiri jangan menjadi legalisasi penggunaan narkoba. "Polri ikut berperan dalam mencegah dan memberantas perederan narkoba terutama dengan adanya babinkamtibnas di setiap sektor wilayah," kata Arman. Arman juga mengkritisi proses rehabilitasi pecandu narkoba dalam hal lokasi rehabilitasi, pengawasan proses rehabilitasi, serta pecandu melarikan diri dari tempat rehabilitasi karena kurangnya sumber daya manusia untuk menangani para pecandu narkoba. Sunaryo Panitera Muda Pidana Makamah Agung, mengatakan kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat sehingga memberikan efek jera. "Tapi ternyata hal tersebut tidak efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu MA untuk korban ketergantungan narkoba akan diutamakan untuk rehabilitasi," ujar Sunaryo. Menurut Sunaryo MA sudah memiliki ukuran-ukuran bagi tersangka penyalahgunaan narkoba apakah ia korban, pecandu, ataupun pengedar. "Kami juga membentuk tim assement terpadu yang berfungsi menganalisa peran serta tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum, diharapkan dengan tim ini dapat memudahkan dalam proses pengadilan terdakwa penyalahgunaan narkoba," ujar Sunaryo. Sunaryo mengatakan tim assement ini tidak akan mengurangi independensi hakim dalam proses pengambil keputusan karena tim assement fungsinya hanya sebagai penunjuk pedoman awal. "Terkait penanganan pencucian uang dalam bentuk narkoba, MA akan lebih detail dalam mendeteksi pelaku-pelaku terkait dan akan melakukan penanganan yang khusus dan komprehensif," tutup Sunaryo. Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara. Menanggapi hal tersebut Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam prakteknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan. "Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat, namun tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny. Dalam diskusi sesi berikutnya perwakilan kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Arman Depari mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi. "Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba IPWL namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman. Sedangkan Denny Indrayana melihat bahwa titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada. "Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny. Denny mengakui ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas. "Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apapun, ujar Denny. Denny menghimbau ke tujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi. "Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny. Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi meski dalam jumlah terbatas. "Namun kami mohon jangan selalu korban penyalahgunaan narkoba, selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini
petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah